Selasa, 01 Februari 2011

KECANGGIHAN BLACKBERRY TORCH 9800

Pakar Iklan Kecanggihan dan Spesifikasi BlackBerry Torch 9800 : smartphone BlackBerry Curve 3G 9300 baru. Smartphone keluarga Curve ini mendukung jaringan 3G dengan kecepatan tinggi (HSDPA) di seluruh dunia.

"BlackBerry Curve 3G kaya fitur dan kemudahan akses yang akan populer di Indonesia. Dengan kemampuan yang terhubung ke jaringan 3G dan Wi-Fi, serta memanfaatkan fitur-fitur seperti built-in GPS untuk berbagi lokasi mereka berada pada BBM dan jejaring sosial,

Smartphone BlackBerry Curve 3G dilengkapi keyboard full-QWERTY yang nyaman untuk mengetik secara cepat dan akurat, optical trackpad untuk kemudahan navigasi, buit-in GPS dan Wi-Fi, serta tombol khusus untuk media, sehingga pecinta musik lebih mudah mengakses koleksi lagu-lagu.

BlacBerry Curve 3G ini juga didukung dengan kartu memori berkapasitas hingga 32 GB untuk penyimpanan media. Dukungan jaringan HSDPA juga memperlancar akses internet lebih cepat dan memainkan musik streaming tanpa kendala. Selain itu, dengan kecapatan tinggi tersebut pengguna juga akan lebih dimudahkan berkomunikasi lewat BlackBerry Messanger.

Smartphone BlackBerry Curve 3G menggunakan BlackBerry 5 dan siap untuk mendukung BlackBerry 6. BlackBerry 6 merupakan sistem operasi baru untuk smartphone BlackBerry yang diharapkan akan segera tersedia untuk BlackBerry Curve 3G, setelah disertifikasi oleh operator-operator dalam beberapa bulan yang akan datang.

Layar yang digunakan BlackBerry Torch adalah HVGA 3.2" dengan resolusi 480x360. Agaknya teknologi layar ini akan berbeda dengan BlackBerry Storm yang menggunakan teknologi SurePress, yang kadang dijuluki sebagai 'layar goyang'.

Selain langsung di layar sentuh, navigasi Torch bisa dilakukan juga melalui TrackPad yang ada di bagian depan. Keyboard Qwerty yang tersembunyi di belakang memiliki bentuk tombol seperti Onyx.

Memori yang disediakan untuk Torch adalah 512 MB SDRAM, 4GB eMMC dan bisa ditambahkan microSD hingga 32 GB. Sedangkan prosesornya memiliki clock 624 MHz -- lagi-lagi, setara dengan yang digunakan pada Onyx. Untuk Harga BlackBerry Torch 9800

Kalau dari sisi baterai, Torch menggunakan Lithium Ion 1300 mAH, lebih 'tipis' dari Onyx yang ada di 1500 mAH. Hal itu, ditambah layar Torch yang memang lebih besar, mengurangi kemampuan teoritis baterainya menjadi 5,5 jam talktime dibanding 6 jam pada Onyx.

Spesifikasi BlackBerry Torch 9800:
* Layar : 3.2″ HVGA + layar sentuh (480X360)
* Dimensi : ukuran 2.44″ x 4.37″ (keypad menutup), 2.44″ x 5.83″ (keypad terbuka), tebal 0.57″ dan berat 161.1gram
* Kamera dan Video : 5MP, auto vocus, stabilisasi image, flash, 11 mode scene, 2x digital zoom, VGA video recording, dan geotagging.
* Baterai : 1300 mAHr lithium-ion cell, standby 18 hari (GSM), 14 hari (UMTS). waktu bicara 5.5 jam (GSM) dan 5.8 jam (UMTS). music sd 30 jam dan video sd 6 jam
* Media player : Windows Media 10, Video: MPEG4, H.263, H.264, WMV3. Audio : MP3, AMR-NB, AAC-LC, AAC+, eAAC+, WMA, WMV, Flac, Ogg Vorbis
* Memory : 512 MB flash memory / 512 MB SDRAM, 4 GB eMMC + 4 GB media card included, Expandable memory – support for microSD card up to 32 GB.
* Ringtone : Tone, vibrate, on-screen or LED indicator, notification options are user configurable, 32 Polyphonic Ringtones – MIDI, MP3

modifikasi motor honda astrea grand



Dasar Wajib Puasa, Hikmah Puasa, Syarat Sah Puasa, Syarat Wajib Puasa,Rukun-rukun Puasa, Hal yang Membatalkan Puasa, Problematika Puasa, Sunnah-sunnah dalam Puasa, Makruh dalam Puasa, Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:

1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang  sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a.  diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
-        membebaskan budak perempuan yang islam
-        jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
-        jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2.  Hukum menelan dahak :
  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3.  Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
-          Murni (tidak tercampur benda lain)
-          Suci
-          Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4.  Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
-          Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
-          Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5.  Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk  kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6.  Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7.  Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8.  Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1.       Wajib qodho’ dan membayar denda :
  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2.  Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3.  Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4.  Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
Sumber Forsan SalafSecara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:

1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang  sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a.  diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
-        membebaskan budak perempuan yang islam
-        jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
-        jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2.  Hukum menelan dahak :
  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3.  Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
-          Murni (tidak tercampur benda lain)
-          Suci
-          Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4.  Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
-          Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
-          Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5.  Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk  kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6.  Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7.  Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8.  Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1.       Wajib qodho’ dan membayar denda :
  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2.  Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3.  Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4.  Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
Sumber Forsan SalafSecara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:

1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang  sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a.  diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
-        membebaskan budak perempuan yang islam
-        jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
-        jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2.  Hukum menelan dahak :
  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3.  Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
-          Murni (tidak tercampur benda lain)
-          Suci
-          Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4.  Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
-          Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
-          Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5.  Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk  kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6.  Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7.  Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8.  Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1.       Wajib qodho’ dan membayar denda :
  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2.  Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3.  Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4.  Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
Sumber Forsan Salaf

ISLAM AGAMA FITRAH



Islam merupakan agama fitrah. Agama yang dikehendaki oleh fitrah manusia adalah Islam. Artinya di dalam islam tidak ada kepalsuan. Seluruh ajarannya bersesuaian dengan fitrah manusia. Tidak seperti halnya akidah Trinitas dan Penebusan dosa yang tidak dapat di mengerti. Orang-orang Kristen sendiri mengaku bahwa dimana saja Trinitas belum masuk, disana akan muncul permintaan akan Tauhid. Sebab, yang bersesuaian dengna fitrah hanyalah Tauhid. Seandainya pun Alquran syarif tidak ada, maka tetap saja fitrah manusia mengakui TAuhid. Sebab hal itu bersesuaian dengan syariat batin. Demikian pula seluruh ajaran Islam adalah bersesuaian dengan syariat batin. Berbeda dengan ajaran orang-orang Kristen yang bertentangan dengan hal itu.

Lihatlah baru-baru ini di Amerika terpaksa diluluskan hukum perceraian yang bertentangan dengan Injil. Mengapa hal itu harus terjadi? Sebabnya adalah jaran injil tidak bersesuaian dengan fitrah manusia.

2050 NEGARA RUSIA MENJADI NEGARA ISLAM

Para pakar yang berkonsentrasi pada wilayah Asia tengah, memprediksikan Rusia akan berubah menjadi negara Islam di sekitar tahun 2050 nanti. Mereka berharap negara seperti Mesir terus merangkul negara-negara persemakmuran Rusia yang berpenduduk muslim yang mencintai serta menjaga nilai-nilai Islam dan budaya Arab. Dari negara mereka telah lahir para ulama ternama di berbagai bidang ilmu keislaman, seperti Imam Bukhari dan Tirmizi, serta ulama lainnya yang banyak memberikan pengaruh dan kontribusi kepada dunia Islam.


Muhammad Salamah, spesialis Asia Tengah dan negara persemakmuran Rusia dalam seminar di Markas Kebudayaan Abdul Mun’im Al Showi di Kairo dengan tema, “Negeri Imam Bukhari dan Kekayaan yang Terpendam di dalamnya” mengatakan, puluhan pengkaji akademisi di Rusia telah menyimpulkan, berdasarkan perkembangan yang terlihat dari negara-negara muslim pecahan Uni Soviet ini, maka pada tahun 2050 nanti negara Rusia diprediksikan akan menjadi bagian dari negara Islam

Perkembangan itu secara signifikan terjadi di Rusia, dari segi populasi misalnya, jumlah muslim di Rusia kini mencapai 25 juta jiwa, yaitu 20% dari jumlah total penduduk. Para cendikiawan gereja Ortodox yang berada di negeri itu pun dikabarkan merasa khawatir, melihat perkembangan Islam yang begitu pesat, mereka bahkan menyebut Islam sebagai agama yang mengancam esksistensi agama mereka di sana.

Salamah kemudian menambahkan, sejak 20 tahun lalu dirinya terus mengamati perkembangan Islam di Rusia, semenjak muslim di sana berada di bawah pemerintahan yang komunis dan mengalami masa-masa pengekangan, seperti dilarangnya membawa mushaf Al Qur’an, masjid-masjid di tutup, hingga akhirnya sekarang, muslim Rusia telah mendapatkan hak-hak mereka dengan baik. Dan Islam pun kini menjadi agama kedua di negeri itu.

Salamah kemudian bercerita tentang upayanya menyebarkan Islam, ia mendirikan sebuah Universitas Islam di Moskow, dan mengajarkan tentang apa itu agama Islam, termasuk kepada para politisi senior negeri itu, diantaranya adalah Pladimar Putin, Perdana Menteri Rusia sekarang.

Dubes Mesir untuk Tajikistan; sebuah negara muslim pecahan Uni Soviet kemudian menceritakan akan semangatnya nilai keislaman di sana, diantaranya dengan diadakannya perayaan hari kelahiran Imam Abu Hanifah pada tahun 2009 lalu, pemerintah setempat kemudian mengundang para ulama dari berbagai negara anggota OKI yang dipimpin langsung oleh Syeikh Al Azhar, mereka kemudian dijamu langsung oleh Presiden Tajik, Ali Rakhmonov.(eramuslim.com)

CARA MENGALAHKAN DORONGAN DOSA DAN NAFSU


Manusia baru dapat terhindar dari penyakit dosa dan kejahatan-kejahatan tatkala ia meyakini bahwa dosa dan kejahatan itu lebih berbahaya dan lebih memudhoratkan dari seorang pencuri, ular atau binatang buas lainnya dsb. Dan tatkala keperkasaan, keagungan serta wibawa Allah setiap saat menjadi pertimbangannya.

Dalam keseharian kita, terlihat nyata bahwa manusia dapat meninggalkan keinginan, kemauan, dan kehendak-kehendak hatinya. Misalnya seorang yang sakit diabetes, dokter benar-benar melarangnya dari memakan makanan yang manis. Maka orang itu, demi nyawanya, menyentuh makanan-makanan manis pun dia tidak mau. Jadi demikian pula halnya keinginan rohani dan dorongan nafsu. Jika keagungan dan keperkasaan Allah ta'ala telah tertanam di dalam kalbunya dengan benar, maka sikap tidak mentaati Allah akan dia rasakan lebih buruk dari memakan api dan lebih buruk dari maut.

Sekian banyak manusia mengetahui kekuasaan dan wibawa Allah ta'ala, dan sekian banyak dia meyakini bahwa mengingkari-Nya merupakan suatu hukuman yang berat, maka sebanyak itu pulalah akan menjauhi dosa, kemungkaran dan menjauhi sikap melawan hukum. Lihat sebagian orang mengalami "kematian" sebelum maut datang. Apa yang dialami oleh para akhyaar, abdaal, dan quthub, apa yang terdapat pada diri mereka? Jawabannya adalah keyakinan itu tadi. Pengetahuan yang penuh yakin serta qath'i, secara pasti dan secara fitra memaksa seseorang untuk suatu hal tertentu. Persangkaan mengenai Allah ta'ala tidaklah dapat mencukupi. Keraguan tidak tidak dapt memberi manfaat. Pengaruh telah ditanamkan hanya di dalam keyakinan. Pengetahuan yang penuh keyakinan mengenai sifat-sifat Allah ta'ala, justru lebih banyak memberikan pengaruh dibandingkan pengaruh yang ditimbulkan oleh halilintar yang sangat menakutkan. Akibat pengaruh itulah orang-orang menundukkan kepala dan membungkuk.

Jadi seberapa banyak keyakinan yang dimiliki seseorang, sebanyak itu pulalah dia akan menghindari dosa.

gempa bumi


YOGYAKARTA–Masyarakat di Yogyakarta dan sekitarnya, Kamis (28/1) dini hari, kembali dikejutkan oleh goncangan gempa bumi. Bahkan goncangan gempa yang terjadi dua kali tersebut membuat masyarakat sedikit cemas akan adanya gempa susulan yang lebih tinggi.
Menurut data Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, gempa yang sangat terasa di Yogyakarta tersebut terjadi pada pukul 03.35 WIB dan gempa susulan terjadi pada pukul 03.48 WIB. Gempa utama berkekuatan 5, 2 skala richter (SR) dan gempa kedua berkekuatan 2,6 SR.
Menurut Kepala Stasiun Geofisikan BMKG Yogyakarta, Budi Waluyo, pusat gempa berada di 17 kilometer dibawah Samudra Indonesia atau tepatnya di 115 Km Tenggara Gunungkidul atau 143 Km Tenggara Yogyakarta. “Ini bukan gempa susulan dari aktivitas lempengan pada Mei 2006 yang menggoncang Yogya cukup parah waktu itu. Ini gempa baru,” paparnya saat dihubungi, Kamis (28/1).
Menurutnya, gempa tersebut merupakan aktivitas benturan antara lempeng Indoaustralia dan eurasia. Gempa itupun sangat terasa di wilayah Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, dan Pacitan.
Endang (27) warga Kotabaru, Yogyakarta mengaku kaget ketika tempat tidurnya terasa bergoyang-goyang pada pukul 03.35 WIB Kamis dini hari kemarin. “Saya kira saya sedang mimpi, tetapi kok terasa sekali. Saya sempet bangun tapi tidak terjadi apa-apa lalu tidur lagi,” paparnya.
Di Bantul, beberapa kelompok masyarakat yang sadar akan gempa tersebut sempay membunyikan kentongan tanda kewaspadaan. Di Wonokromo, Pleret, Bantul, masyarakat kelompok ronda membunyikan kentongan akibat gempa tersebut.
“Ronda hampir bubar, tetapi saat jalan tiba-tiba terasa bergoyang. Langsung saja lari ke Pos Ronda dan kita memperingatkan warga agar waspada,” terang Jariman, salah seorang warga.